Kejari Muna Naikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Kantor Kejari Muna, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

MUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan, pada tahun anggaran 2019, Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna.

Jumlah keseluruhan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar lebih, yang peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB). 

"Adapun sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020," terangnya, Jumat (5/5/2023). 

Berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp14,8 miliar dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp750 juta.

Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp7,4 miliar, dan tahap III tanggal 8 Juli 2020 Rp6,6 miliar.

Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 lanjutnya, telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp12,4 miliar, sehingga terdapat saldo sejumlah Rp2,4 miliar.

Rupanya hal ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, di mana sisa kas sesungguhnya Rp261 ribu sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2,1 miliar.

"Sejumlah Rp2,1 miliar tersebut telah dalam penguasaan saudara MJ selaku BPP," beber Kasi Intelijen Kejari Muna.

Namun oleh MJ, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Diduga dana hibah dipergunakan untuk memperkaya dirinya, atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut," jelasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya