Kejati DKI Sita Barang Bukti Kasus Proyek Technopark PT Hutama Karya
Jumat, 06 September 2024 20:23 WITA
Kejati DKI saat Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 s/d 2020. Jumat (6/9/2024).
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun dan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (6/9/2024) oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta dua rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, dan Jalan Gebang Sari, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa unit laptop, PC, dokumen, serta berkas-berkas penting. "Barang-barang yang kami sita ini akan dianalisis lebih lanjut secara forensik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini," ungkap Syahron.
Penyitaan tersebut merupakan langkah penting untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi ini, dengan harapan dapat melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Editor: Lan
Komentar