Kejati Papua Barat kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR Fiktif
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA
Penyidik Kejati Papua Barat saat kembali menetapkan tersangka kasus korupsi kredit KPR fiktif, Kamis (2/3/2023). (Foto: Billy/Penkum)
Males Baca?
Akibat perbuatan A bersama sama Ir. Syamsul Arief, Jamin Tanan dan Muh. Ramli S, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12.896.028.837.-
"Di mana tersangka A telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp4.236.860.000," ungkap Kajati Papua Barat.
Dalam perkara ini, A disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ady
Komentar