Kejati Papua Barat Tetapkan Pelaksana PT Cahaya Nani Bili Tersangka Kredit Fiktif
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA
MRS pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Bili dan PT Sinar Nani Bili sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Arthur CDS Wuisan menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 02 September 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRS dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwariselama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2022 sampai dengan 21 September 2022," ucap Billy melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan, pada tahun 2016 sampai dengan PT. Cahaya Nani Bili dengan Direkturnya Ardi Bin Aziz melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan.
Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 sebanyak 162 unit. Dari jumlah tersebut kemudian diajukan ke Bank Papua Cabang Teminabuan 48 unit rumah yang tidak dibangun, akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para debitur/ nasabah.
Setelah dilakukan akad kredit antara para nasabah dan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, bank lalu mencairkan dana sebesar Rp189.500.000,- untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili.
{bbseparator}
Namun setelah dana dicairkan, sampai saat ini para nasabah yang telah melakukan akad kredit kepemilikan rumah tidak pernah menerima rumah yang diperjanjikan.
"Karena rumah yang dibangun oleh PT. Cahaya Nani Bili di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 tidak ada," jelasnya.
Belakang terungkap uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili dikelola dan digunakan oleh tersangka bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili, karena Ardi Bin Aziz hanya digunakan namanya sebagai Direktur PT. Cahaya Nani Bili.
"Sedangkan pada kenyataannya, tersangkalah yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan PT. Cahaya Nani Bili," bebernya.
Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan bersama dengan oknum oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12.896.028.837.- (ag)
Komentar