Share Link Berita, Ketua LSM Diduga Dianiaya Oknum Anggota Dewan
Senin, 27 Mei 2024 08:58 WITA

Dedi Saputra Hsb masih terus memberikan keterangan di hadapan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Madina, Jumat, (2/9/2022)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MADINA - Oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) bersama anak kandungnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Ketua LSM Trisakti Dedi Saputra Hsb, Jumat (2/9/2022).
Dedi Saputra mengaku awal pemicu pemukulan karena ia memposting berita online, di mana dalam pemberitaan itu ditulis adik kandung anggota DPRD Madina yang melakukan pemukulan.
Baca juga:
Sah, Mitro Nanto Nahkodai DPC PJS Boalemo
"Mungkin dia keberatan karena postingan berita itu, tapi harusnya SS dan anak kandungnya YS tidak memukuli saya secara brutal, kalau dia keberatan bisa saja mereka melapor," kata Dedi di depan Kantor Polres Madina.
Ia menceritakan, saat masih di dalam becak motor di simpang Tanjung Mompang, Kelurahan Mompang Jae Panyabungan Utara sekitar pukul 09.00 Wita, datang SS dan anaknya.
Keduanya lalu bertanya maksud dari link berita yang korban share. Setelah itu pelaku memukul bibirnya menggunakan handphone.
"Saya juga ditarik dari dalam becak itu hingga kalung saya putus," beber Dedi.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar