Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Universitas Tadulako

Rabu, 16 Oktober 2024 12:07 WITA

Card image

Kejati Sulteng gelar Jumpa pers di ruang Command Center, Senin (14/10/2024).

Males Baca?

PALU  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita uang tunai lebih dari Rp3 miliar dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium untuk layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako pada tahun anggaran 2022. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Tri Purnomo (TP), Direktur CV Satria Bayu Aji, dan Fuad Zubaidi (FZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lebih lanjut. Meskipun uang telah disita, proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap berjalan.

"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.094.344.295," ujar Bambang, Senin (14/10/2024).

Barang bukti uang yang disita tersebut akan dikembalikan ke kas negara sebagai langkah pengembalian kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Penyitaan uang tunai itu dilakukan berdasarkan Surat Sita Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit perhitungan tata ruang keuangan negara oleh ahli.

Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.094.344.295.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya