Kemelut Proyek Icon Bali Mencuat, DLHK dan Satpol PP Akui Ada Pelanggaran

Rabu, 29 Mei 2024 05:51 WITA

Card image

Proyek Icon Bali. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

"Kami (DLHK) akan kembali melakukan mediasi antara pelapor dan pihak Icon Bali semoga segera ada titik temu, mengingat kedua belah pihak akan selalu berdampingan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra juga membenarkan adanya pelanggaran AMDAL oleh Icon Bali.

"AMDAL-nya sudah jelas proyek tersebut (Icon Bali, red) tidak boleh bekerja pada malam hari, sudah jelas tertuang di dalam pernyataan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP sudah pernah melakukan mediasi antara pihak Icon Bali dengan Villa Kejora sebanyak dua kali. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Sudah dua kali terjadi mediasi pertama di kantor Kecamatan Denpasar Selatan dan yang kedua di Kantor Hatten, tetapi belum menemukan titik temu karena utusan PT Hatten bukanlah orang yang memiliki kuasa sehingga tidak bisa melakukan penandatanganan kesepakatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS, mengaku mengalami kerugian besar akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT Hatten Duasatu selaku pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa. 

Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta lebih.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Icon Bali belum memberikan tanggapan. Awak media telah menghubungi pihak Icon Bali melalui telepon dan pesan singkat di WhatsApp, namun tidak ada respons.

Reporter: Dewa

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya