Kemelut Proyek Icon Bali Mencuat, DLHK dan Satpol PP Akui Ada Pelanggaran
Rabu, 29 Mei 2024 05:51 WITA
Proyek Icon Bali. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Kemelut proyek Icon Bali kian mencuat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar membenarkan bahwa proyek tersebut melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pejabat di lingkungan DLHK Denpasar yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa Icon Bali tidak pernah melakukan pelaporan rutin ke pihak DLHK.
"Di dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal, red) itu kan ada kewajiban seperti melaporkan secara rutin, hal itu yang tidak dilakukan oleh Icon Bali," ujarnya di Denpasar, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan selain pelanggaran tidak melakukan pelaporan rutin, Icon Bali juga tidak melakukan sosialisasi saat melakukan pengerjaan proyek pada malam hari.
"Kewajibannya selain belum melakukan pelaporan rutin pelanggaran lain yang dilakukan Icon yaitu sosialisasi pekerjaan saat jam malam," sambungnya.
Menurutnya memang dalam kasus pembangunan proyek besar, sudah pasti akan menimbulkan polusi suara.
"Yang namanya pembangunan konstruksi pasti berpengaruh terhadap lingkungan. Yang ditekankan dalam kasus ini kan suara yang dikeluhkan oleh pelapor memang kebisingan," jelasnya.
Disebutkan DLHK sudah melakukan upaya untuk memediasi antara kedua belah pihak, baik Icon Bali maupun pelapor yaitu Villa Kejora.
"Kemarin dua kali kita undang (mediasi) pihak Icon Bali belum menanggapi, bahkan tidak datang. Malah pihak kontraktor yang datang, kan tidak nyambung, yang harus memegang peran ada pada owner sendiri," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini akan ada mediasi kembali antara pihak pelapor dan Icon Bali. Ia berharap segera menemukan titik temu.
{bbseparator}
"Kami (DLHK) akan kembali melakukan mediasi antara pelapor dan pihak Icon Bali semoga segera ada titik temu, mengingat kedua belah pihak akan selalu berdampingan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra juga membenarkan adanya pelanggaran AMDAL oleh Icon Bali.
"AMDAL-nya sudah jelas proyek tersebut (Icon Bali, red) tidak boleh bekerja pada malam hari, sudah jelas tertuang di dalam pernyataan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP sudah pernah melakukan mediasi antara pihak Icon Bali dengan Villa Kejora sebanyak dua kali. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sudah dua kali terjadi mediasi pertama di kantor Kecamatan Denpasar Selatan dan yang kedua di Kantor Hatten, tetapi belum menemukan titik temu karena utusan PT Hatten bukanlah orang yang memiliki kuasa sehingga tidak bisa melakukan penandatanganan kesepakatan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS, mengaku mengalami kerugian besar akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali.
Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT Hatten Duasatu selaku pemrakarsa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa.
Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta lebih.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Icon Bali belum memberikan tanggapan. Awak media telah menghubungi pihak Icon Bali melalui telepon dan pesan singkat di WhatsApp, namun tidak ada respons.
Reporter: Dewa
Editor: Lan
Komentar