Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Mencapai Rp104,1 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 05:45 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah (tengah)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang yang diserahkan sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; dan SGD646,04.
Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus juga menyampaikan ada 2 sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Ada dua yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," terangnya ketika menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group, Selasa (30/8/2022) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Terkait proses pemberkasan, Febrie Adriansyah menerangkan sudah hampir rampung dilakukan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada auditor BPKP karena selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.
"Dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan," bebernya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar