Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Mencapai Rp104,1 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 05:45 WITA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah (tengah)
Males Baca?
Ditambahkan, pihaknya telah menilai aset milik Surya Darmadi yang disita dalam perkara PT Duta Palma Group.
Seperti 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat; 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat; 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
"Kemudian 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali dan satu unit helikopter. Adapun 6 aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 triliun. Sementara aset yang belum dinilai yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang," jelasnya.
Baca juga:
Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi
Di tempat yang sama Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari Jampidsus pada Juni 2022 lalu.
Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.
"Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dari perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp4,9 triliun, sedangkan hasil perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun," bebernya. (ag)
Komentar