Ketua DPD PAN Subang Jadi Tersangka KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Senin, 27 Mei 2024 07:13 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Ketua DPD PAN Subang, Suherlan, Selasa (22/11/2022). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. target="_blank">Tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan (SL).
Suherlan ditetapkan sebagai target="_blank">tersangka setelah ditemukan target="_blank">bukti permulaan yang cukup didukung juga fakta persidangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman. Di mana, fakta persidangan Sukiman menyebut bahwa ada keterlibatan Suherlan dalam kasusnya.
" target="_blank">KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status target="_blank">perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Suherlan langsung ditahan usai diumumkan penetapan tersangkanya oleh target="_blank">KPK ke publik. KPK menjebloskan Suherlan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Pengurusan DAK tersebut diduga dipercepat dengan praktik target="_blank">suap menyuap. Suherlan diduga turut kecipratan uang sua pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Satrio)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar