Klaim Tanah Warisan 48 Are di Sesetan, Mediasi Dinilai Mengada-ada
Jumat, 29 November 2024 17:38 WITA

Kanan: Ngurah Oka (kanan) disampingi kuasa hukumnya Wayan ‘Dobrak’ Sutita (topi/tengah). Kiri: Sekretaris LP KPK Bali, Alberto Da Costa. Foto: dok/tim
Males Baca?DENPASAR – Sengketa terkait tanah warisan seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, antara keluarga Puri Jero Kepisah dan pihak Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) melalui Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Bali, memasuki tahap mediasi pada Jumat (29/11). Mediasi yang difasilitasi Kelurahan Sesetan ini berlangsung tanpa kesepakatan, bahkan pihak kuasa hukum keluarga Jero Kepisah menilai klaim yang diajukan Eka Wijaya sebagai tindakan mengada-ada.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Wayan ‘Dobrak’ Sutita, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan pihak Eka Wijaya tidak relevan. Bahkan, dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditunjukkan disebut atas nama penglingsir keluarga Jero Kepisah.
“Pemohon ini mengada-ada. Bukti-bukti yang ditunjukkan, yaitu bukti bayar pajak, itu juga atas nama penglingsir klien saya, keluarga Puri Jero Kepisah. Jadi jelas-jelas permohonan mereka ini mengada-ada,” ujar Wayan Dobrak usai mediasi.
Ia menambahkan bahwa baik dokumen maupun penggarap lahan juga mengakui kepemilikan tanah tersebut adalah milik keluarga Jero Kepisah.
“Tadi dijelaskan oleh BPN, pada akhirnya yang menentukan permohonan hak milik adalah surat pernyataan sporadik. Di mana Jero Kepisah menguasai secara aktif tanah tersebut, yang merupakan Duwen Ida (milik leluhur Jero Kepisah, red). Saya lihat dokumennya hampir semua atas nama Penglingsir Puri Jero Kepisah. Tidak ada satu pun dokumen dari Jero Suci, seperti yang diakui pihak mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Eka Wijaya melalui Sekretaris LP KPK Bali, Alberto Da Costa, tetap bersikukuh pada klaim mereka. Alberto menyebut mediasi hanyalah forum untuk mempertemukan kedua belah pihak, sementara bukti-bukti yang ada akan mereka bawa ke pengadilan.
“Sebetulnya, mediasi hari ini mempertemukan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan dasar menguasai tanah itu. Namun, hari ini jawabannya menurut kami sangat biasa, bahwa segala bukti akan ditunjukkan di pengadilan,” kata Alberto.
Ia juga menyoroti bahwa mediasi bukanlah tempat untuk memutuskan benar atau salah, melainkan hanya forum untuk mendiskusikan klaim masing-masing pihak.
“Lurah bilang ini adalah forum mediasi, bukan eksekusi untuk memutuskan siapa yang benar atau salah. Kami mengajukan surat kepada mereka, prinsipnya adalah menerapkan asas netralitas. Jadi mereka netral dan tidak memihak siapa pun,” imbuhnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Komentar