Komisi IX DPR RI Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin Terkait PHK Sepihak Anggota KTKI

Rabu, 30 Oktober 2024 11:47 WITA

Card image

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene, dari Partai NasDem, (Foto: Ulin/MCW)

Males Baca?

JAKARTA – Komisi IX DPR RI memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengklarifikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). PHK ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan masa kerja KTKI hingga 2027. Rapat dengar pendapat dengan Menkes dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene, dari Partai NasDem, mengungkapkan bahwa dalam audiensi dengan KTKI pada Senin (28/10/2024), ada dua persoalan utama yang diangkat. “Pertama, Keppres telah menetapkan masa kerja KTKI hingga 2027, dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden hingga tahun tersebut,” kata Runtuwene, Rabu (30/10/2024). 

Menurutnya, PHK tersebut mengabaikan Keppres yang masih berlaku. Runtuwene juga menyoroti adanya seleksi ulang untuk anggota KTKI, yang diduga memiliki prosedur tidak transparan dan dilaksanakan dalam waktu singkat, yakni hanya 8 hari. “Kami menerima keluhan terkait proses seleksi yang dinilai tidak adil. Ketua panitia seleksi diduga memiliki konflik kepentingan dan beberapa panitia berasal dari lingkup pemerintah. Proses seleksi yang buru-buru ini perlu dipertanyakan,” tambahnya.

Dalam audiensi sebelumnya, perwakilan KTKI mendesak Komisi IX agar seleksi diulang dengan proses yang transparan. Mereka juga meminta pemberhentian dua pejabat di Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya (Ketua KKI) dan Sundoyo (Ketua Majelis Disiplin Profesi), yang dianggap terlibat dalam maladministrasi. Selain itu, KTKI menuntut agar Komisi IX memastikan masa kerja konsil tetap hingga 2027 sesuai dengan Keppres No. 31/M/2022.

"Kami di Komisi IX membuka pintu untuk mendengar semua pihak demi keadilan. Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada indikasi cacat hukum dalam proses ini, tentu kita akan luruskan. Kami ingin mendapatkan keterangan langsung dari Menkes dan mencari solusi terbaik,” tegas Runtuwene.

Polemik ini muncul seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mempengaruhi KTKI. Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan transparansi dan memastikan setiap tindakan administratif pemerintah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: Ulin


Komentar

Berita Lainnya