Komunitas Maludong-J2PS Soroti SE Gubernur Bali Soal Gerakan Bali Bersih Sampah

Minggu, 13 April 2025 22:25 WITA

Card image

Komunitas Maludong dan J2PS soroti penerbitan SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

DENPASAR - Komunitas Maludong bersama Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) menyoroti penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Founder Maludong Komang Sudiarta atau yang akrab disapa Komang Bemo mengapreasiasi SE tersebut. Hanya saja, diperlukan aksi nyata untuk menyelesaikan masalah sampah, bukan sekadar regulasi.

”Mengubah mindset, menyadarkan publik dengan edukasi dan aksi konkrit di lapangan jauh lebih nyata dari sebatas regulasi,” sentil Komang Bemo Sabtu (12/4/2025).

Komang Bemo juga mendorong penangan sampah, sanksi, penegakan aturan serta pengawasan yang berkelanjutan sebagai ujung tombak berlakunya SE yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster ini.

”Terkait penanganan sampah, menjadi pertanyaan besar terutama kami Maludong sebagai komunitas lokal yang sudah mengikuti dari tahun ke tahun terkait terbit surat edaran, peraturan dan lain sebagainya hingga 16 tahun kami berdiri masih saja berpatok dalam pusaran peraturan peraturan tersebut,” kata aktivis lingkungan yang terkenal bersuara lantang.

Lebih lanjut, Komang Bemo ia mendukung pembatasan penggunaan botol plastik. Tetapi, ia mendorong hal tersebut dilakukan berdasarkan analisis empirik, menyamakan regulasi dengan industri serta dampaknya pada masyarakat, khususnya di Bali.

“Apakah penampungan, bank sampah, tempat recycling di pelosok pulau dewata ini sudah siap?. Lalu bagaimana dengan desa/kelurahan yang belum memiliki tempat pengolahan sampah mandiri?,” tanya Komang Bemo.

Terkait pelarangan kemasan botol plastik dibawah ukuran 1 liter, menurut Komang Bemo, hal tersebut  sangat bagus.

”Kami sudah 16 tahun bergerak secara swadaya dengan sistem edukasi dari sumber, terutama anak-anak SD bagaimana bisa mengubah mindset atau pola pikir anak-anak dalam mengetahui urgensi permasalahan sampah, ini harus terus dilakukan,” ujarnya.

{bbseparator}

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua J2PS Bali Agustinus Apollonaris Klasa Daton. Menurutnya, regulasi tanpa law enforcement atau penegakan hukum yang tegas maka akan menjadi macan ompong.

“Lahirnya surat edaran Gubernur terkait gerakan Bali bersih sampah ini bagus dan oke saja. Namun terpenting adalah edukasi sosialisasi, dan pemrosesan di sumber sampah yang tiada akhir ini,” tandas Apollo sapaan akrabnya.  

Terlebih katanya, di Bali sudah ada Pergub No 47 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Bahkan terkait sampah plastik sudah ada Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal itu sebutnya, merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, dan Permen No.P 75/MENLKH/2019, tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Penerintah perlu tegakkan aturan yang ada. Berikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Selain itu perlu ada dialog dua arah antara pemerintah Provinsi Bali sebagai regulator dengan produsen untuk menemukan solusi, sebab intinya komitmen dan aksi nyata pengelolan sampah ini ke depan,” tutup Apollo.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya