Korban Investasi Bodong PT DOK Menanti Keadilan

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

"Ikut PT DOK pas Covid, dipresentasikan oleh Pak Santika. Awalnya kita ikut di FFC, banyak yang kena di sana, saya Rp 300 juta di sana," terang Karma.

Sementara itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh kelima terdakwa melalui Gendo Law Office, Adi Sumiarya selaku penasihat hukum menyatakan bahwa ide atau konsep trading tersebut berasal dari I Nyoman Tri Dana Yasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan para korban.

"Ketika presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Keuntungannya berkisar antara 0% sampai 3%, dengan modal yang aman dan tidak ada risiko hilang. Beliau juga menegaskan bahwa apabila ada yang menemukan 1% risiko di investasi tersebut, maka akan diberikan imbalan Rp 10 juta dan bisa menjadi Rp 100 juta, serta modal bisa ditarik kapanpun. Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, terdakwa dalam berkas terpisah," papar Adi.

Sidang kasus investasi bodong PT DOK masih akan berlanjut. Para korban berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan kerugian yang mereka alami.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya