Korban Investasi Bodong PT DOK Menanti Keadilan
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?"Ikut PT DOK pas Covid, dipresentasikan oleh Pak Santika. Awalnya kita ikut di FFC, banyak yang kena di sana, saya Rp 300 juta di sana," terang Karma.
Sementara itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh kelima terdakwa melalui Gendo Law Office, Adi Sumiarya selaku penasihat hukum menyatakan bahwa ide atau konsep trading tersebut berasal dari I Nyoman Tri Dana Yasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan para korban.
"Ketika presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Keuntungannya berkisar antara 0% sampai 3%, dengan modal yang aman dan tidak ada risiko hilang. Beliau juga menegaskan bahwa apabila ada yang menemukan 1% risiko di investasi tersebut, maka akan diberikan imbalan Rp 10 juta dan bisa menjadi Rp 100 juta, serta modal bisa ditarik kapanpun. Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, terdakwa dalam berkas terpisah," papar Adi.
Sidang kasus investasi bodong PT DOK masih akan berlanjut. Para korban berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan kerugian yang mereka alami.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar