Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 2 Orang Keluar Negeri
Rabu, 29 Mei 2024 05:19 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, saat ditemui wartawan terkait pencekalan 2 orang keluar negeri dalam kasus korupsi BAKTI Komimfo, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dok.Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah dua orang berinisial JS dan DT bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sampai dengan 6 bulan kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan perkara.
Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"JS berasal dari pihak swasta, sementara DT merupakan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa," jelasnya, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan, keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Serta demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
Ditambahkan, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
"Selain itu, dalam perkara ini Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp36,8 miliar," beber Sumedana.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar