Korupsi Dana APBD, 14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Direskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Napitupulu (kiri) Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal (kanan), Jumat (17/6/2022). (Foto: Dy)

Males Baca?

"Kita sudah tetapkan 14 tersangka karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor handphone mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Direskrimsus Kombes Napitupulu menerangkan, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Namu demikian lanjutnya, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut.

"Mereka belum ditahan karena kita mempertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Paniai," ujarnya bersama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal.

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dan pendekatan, ke 14 anggota DPRD ini kooperaktif selama dilakukan pemeriksaan.

Bahkan, dari ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan memberikan bantuan untuk mencari anggota DPR Paniai periode 2014-2019 tersebut.

"Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih upaya persuasif dengan pemanggilan, jika tidak kami terbitkan DPO," pungkasnya.

Informasi diperoleh, dari 25 anggota DPR Paniai periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang masih aktif menjadi anggota dewan ada 4 orang.

Caption: Dir Reskrimum Polda Pappua Kombes Pol. Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua. (dy)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya