Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Bogor Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Tim penyidik Kejari Bogor saat menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri menjadi tersangka, Selasa (9/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)
Males Baca?
Setelah RKAS selesai kemudian diunggah oleh saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI. Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat, serta dana BPMU sebesar Rp4.799.590.000,-.
Dana bantuan dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh tersangka Mustopa Kamil dan saksi Vita Yuniarti. Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa Kamil.
Dalam realisasinya, penggunaan dana bantuan tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.533.995.389,00.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita tangkap," tegasnya.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar