Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Bogor Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Tim penyidik Kejari Bogor saat menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri menjadi tersangka, Selasa (9/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

Setelah RKAS selesai kemudian diunggah oleh saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI. Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat, serta dana BPMU sebesar Rp4.799.590.000,-.

Dana bantuan dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh tersangka Mustopa Kamil dan saksi Vita Yuniarti. Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa Kamil.
 
Dalam realisasinya, penggunaan dana bantuan tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.533.995.389,00.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita tangkap," tegasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya