Korupsi Dana Hasil Penjualan Beras, Pegawai Perum Bulog di Papua Menjadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol (tengah) (Foto : ist)
Males Baca?
Sedangkan mekanisme penerimaanya yaitu dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke Bagian Keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda.
Di mana untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua, sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum Bulog harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Kabupaten Maybrat.
Namun tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa Kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
Selaku bendahara, uang tersebut ditarik menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening Bulog di Bank Mandiri Patrajasa atau Rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 namun antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar Rp14.990.269.756,00.,
"Dengan adanya penyimpangan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan 2019 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Perum Bulog sebesar Rp14 miliar lebih," tuturnya. (aw)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar