Korupsi Dana Koperasi Jabar, Empat Tersangka Rugikan Negara Rp116,8 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/9/2022), (Foto: Dok. KPK).
Males Baca?
Tapi, data pelaku UMKM yang dilampirkan dalam permohonan pinjaman tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, permohonan itu tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.
Di mana, utuk periode 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.
Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, Kemas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
"KD (Kemas Danial) selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK," terang Ghufron.
"Sedangkan DK (Dodi Kurniadi) dan DW (Deden Wahyudi) diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar