Korupsi Dana Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 Hingga 6 Bui
Senin, 27 Mei 2024 14:08 WITA

Sidang vonis 10 pegawai Kementerian ESDM, Jumat (15/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tunjangan kinerja (tukin). Mereka divonis dengan besaran hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK, Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan; Hendi; PPABP, Rokhmat Annashikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
"Para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmudi saat membacakan amar putusan, Jumat (15/3/2024).
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti, berikut rinciannya:
1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.
6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar