Korupsi Dana Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 Hingga 6 Bui
Senin, 27 Mei 2024 14:08 WITA

Sidang vonis 10 pegawai Kementerian ESDM, Jumat (15/3/2024).
Males Baca?7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca juga:
Nyoman Parta Minta Kepala Bulog Bali Dicopot
9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara
10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka dinilai telah bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar