Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 14:21 WITA

Card image

Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang karib disapa Tom Lembong didakwa terlibat dalam perkara korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara Rp578 miliar.

Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47," kata Jaksa.

Perbuatan Tom Lembong yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut, kata Jaksa, dilakukan bersama 10 orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015; Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015.

Lalu, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010; dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011.

Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. 

Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya