Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Jalani Sidang
Senin, 27 Mei 2024 15:05 WITA

WS alias Unyil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. Intel Kejari Dps)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, WS alias Unyil menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini adalah Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhibarsana dan I Wayan Rudyatmika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Jumat (23/9/2022).
Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan, di mana intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima kupon BBM.
"Selain daripada itu baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerima," tuturnya sembari menambahkan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (7/10/2022) dengan pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, WS yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.
Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka mengatur operasional armada.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar