Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Jalani Sidang
Senin, 27 Mei 2024 15:05 WITA

WS alias Unyil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. Intel Kejari Dps)
Males Baca?
Yaitu dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Dengan adanya itu, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.
Baca juga:
Kinerja KPK OTT Hakim Agung Diapresiasi MAKI
Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, akibat perbuatan WS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp255.131.000,00. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar