Korupsi, Mantan Ketua LPD Anturan Arta Dituntut 18 Tahun dan Enam Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 14:16 WITA
Terdakwa saat sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Nyoman Arta Wirawan dituntut pidana penjara 18 tahun dan enam bulan saat sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasiintel Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana 18 tahun 6 bulan dikurangi sepenuhnya selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa di persidangan, Senin (20/3/2023).
Terdakwa juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Nyoman Arta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp155 miliar sekian.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Novyarta mengatakan, Arta Wirawan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Cq LPD Desa Adat Anturan sebesar Rp151.462.558.438,56.
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang Pada LPD Desa Adat Anturan.
Komentar