Korupsi Minyak Goreng, Kini Giliran Kabiro Pengadaan Kemendag Diperiksa Kejagung
Senin, 27 Mei 2024 06:47 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan RI telah diperiksa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kali ini giliran Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI, SR turut dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (10/6/2022).
Seperti diketahui, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.
Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS dan LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar