Korupsi Minyak Goreng Kemendag, Enam Saksi Kembali Diperiksa Kejagung
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Foto: Ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlengkapan & Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI berinisial K diperiksa terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Selain K, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 5 orang lain sebagai saksi.
"Hari ini ada 6 orang kembali diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/6/2022).
Kelima saksi yang diperiksa seperti HT, karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, ACP sebagai Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Kemudian BW karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), ER karyawan PT Incasi Raya, dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar