KPK Ajak APH Aktif Upayakan Pencegahan Korupsi
Selasa, 28 Mei 2024 12:40 WITA

Ketua KPK, Firli Bahuri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) juga berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6/2020), Firli berujar melalui upaya optimalisasi pencegahan, ke depan APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.
“Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi dengan diawali satu kesamaan tujuan yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan,” kata Firli.
Dihadapan 76 peserta pelatihan, Firli mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja. Konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga peran serta masyarakat.
KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerjasama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan. Pada proses ini, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.
Jika hal tersebut berjalan, pada saat perkara naik ke proses penyidikan maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.
“Kalau tidak dibicarakan tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumatera Barat bisa ditekan. Data tahun 2021 berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama ialah 21 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi sebanyak 12 perkara.
Kini, hingga pertengahan tahun 2022, data tersebut meningkat yakni pelimpahan berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama sudah mencapai 22 perkara, banding 10 perkara, dan kasasi 13 perkara.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar