KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

Rabu, 29 Mei 2024 01:42 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Perlawanan KPK tersebut dilakukan lewat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Ali mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan resmi terkait putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, KPK sedang mempelajari salinan putusan itu untuk merumuskan memori kasasi.

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

{bbseparator}

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya