KPK Bangun Pemahaman Bersama Antar APH Melalui Workshop Penanganan Barang Bukti Elektronik
Senin, 27 Mei 2024 11:54 WITA

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana, dalam Workshop bertajuk “Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU,”. (Foto. dok. KPK)
Males Baca?
“Pihak yang mengakses hasil analisis pun hanya penegak hukum yang memiliki Surat Perintah Penyidikan saja,” tutur Hafni.
Di lokasi yang sama Ahli Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto menyatakan bahwa prinsip dasar penanganan bukti elektronik yaitu integritas data, personel yang kompeten, hasil yang dapat diaudit, dan patuh hukum.
“Maka dari itu kita selalu lakukan dokumentasi melalui Chain of Custody demi memastikan hasil bukti elektronik terjaga integritasnya. Kita juga selalu meminta ada Berita Acara Sita dan Berita Acara Bungkus dari barang bukti elektronik yang akan dilakukan penanganan,” terang Hery.
Sementara Anggota Pusat Laboratorium Forensik Digital Kejaksaan RI Irwan Purwanto menyebut pihaknya menangani bukti elektronik melalui forensik digital mengacu pada pedoman dari National Institute of Standards and Technology (NIST).
“Kita menangani forensic digital dari seluruh Kejaksaan di Indonesia. Banyak bukti elektronik yang kita tangani, minimal 5 device, paling banyak kita pernah 350 device,” tersebut Irwan.
Reporter: Ady
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar