KPK Batal Periksa Cak Imin Pekan Depan, Dimajukan Jadi Besok
Rabu, 29 Mei 2024 02:40 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Rabu (6/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar pada pekan depan. Sebab, pria yang karib disapa Cak Imin tersebut absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9/2023), kemarin.
Namun, KPK membatalkan untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. KPK memajukan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar memang sempat meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya diagendakan pada Selasa (5/9/2023). Cak Imin meminta pemeriksaannya ditunda Kamis (7/9/2023). KPK lantas mengabulkan permohonan Cak Imin tersebut.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," ucap Ali.
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sambungnya.
KPK meminta agar Cak Imin kooperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 pada pemeriksaan besok. Sebab, keterangan Cak Imin penting untuk penegakan hukum perkara ini.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksiagar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar sempat menyatakan bahwa belum bisa menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9/2023), karena ada agenda kedinasan di Banjarmasin. Ia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya pada Selasa kemarin ditunda.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar