KPK Bidik Pihak yang Berencana Bantu Lukas Kabur ke Luar Negeri
Senin, 27 Mei 2024 07:26 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (12/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sempat berencana kabur ke luar negeri. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut dikabarkan dibantu oleh beberapa pihak untuk bisa melarikan diri ke luar negeri.
KPK sedang membidik pihak-pihak yang diduga berencana melakukan upaya perintangan terhadap penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe. KPK bakal mendalami pihak-pihak yang berencana membantu Lukas kabur ke luar negeri tersebut lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya pemeriksaan saksi-saksi kami pastikan dilakukan mendalam terkait segala informasi terkait dugaan perbuatan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
KPK berharap ada saksi yang memberikan informasi mendalam soal rencana pelarian diri Lukas Enembe ke luar negeri. KPK terbuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
"Baik materi pokoknya ataupun informasi sebagai pengembangan penerapan pasal-pasal lain (akan didalami)," ucap Ali.
Lukas Enembe dikabarkan hendak meninggalkan Indonesia melalui jalur udara. Lukas hendak pergi ke Tolikara sebelum kabur ke luar negeri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan KPK. Petugas KPK dan Kepolisian berhasil menangkap Lukas sebelum kabur ke luar negeri.
Saat ini, KPK telah menahan Lukas Enembe. Namun, Lukas belum langsung dijebloskan ke penjara. Lukas dibantarkan atau masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil. Pembantaran penahanan Lukas atas rekomendasi tim dokter.
Untuk diketahui, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
{bbseparator}
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Komentar