KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang
Selasa, 28 Mei 2024 13:47 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
Selain itu, sambung Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," tutur Asep.
Atas tindakannya tersebut, Den Yealta didguga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang Den Yealta lainnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Den Yealta usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Den Yealta di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Asep.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar