KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang

Selasa, 28 Mei 2024 13:47 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Selain itu, sambung Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," tutur Asep.

Atas tindakannya tersebut, Den Yealta didguga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang Den Yealta lainnya.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Den Yealta usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Den Yealta di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Asep.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya