KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Jumat, 07 Februari 2025 09:24 WITA

Card image

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan Agenda Jawaban KPK Digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025)

Males Baca?

Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.

"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan tuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya