KPK Buat Satgas untuk Harmonisasi Peraturan MA
Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WITA
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat Audiensi dengan Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk merinci secara tekhnis Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Hal itu dilakukan untuk mengharmonisasikan Perma dengan kerja-kerja lembaga antirasuah agar tidak terjadi mispersepsi.
“Mungkin ada peraturan MA yang belum disosialisasikan kepada kami, yang berkaitan dengan tugas-tugas kami. Ke depannya, kami akan buat satuan tugas untuk merincinya secara teknis," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat audiensi dengan MA di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (16/1/2025).
Selain itu, ada dua poin penting lainnya yang disampaikan Setyo kepada para pimpinan MA. Poin lainnya yakni, pencegahan korupsi melalui aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, MA merupakan salah satu mitra strategis KPK untuk menciptakan ekosistem pencegahan korupsi.
"Dalam rangka strategi nasional pencegahan korupsi ini juga betul-betul harus dibicarakan secara menyeluruh. Karena MA berperan penting untuk melahirkan budaya antikorupsi," beber Setyo.
Setyo juga menjelaskan bahwa membumikan nilai integritas jadi poin penting lain agar lembaga negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan ekosistem antikorupsi. KPK telah membuat survei untuk menklai integritas lembaga negara.
"KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI), yang kami anggap penting untuk diperhatikan oleh lembaga negara termasuk MA. Karena itu SPI ini betul-betul kami sosialisasikan dan kami sampaikan bahwa (SPI) berpengaruh pada isu-isu pemberantasan korupsi,” terang Setyo.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto; Agus Joko Pramono; dan Ibnu Basuki Widodo serta sejumlah pejabat struktural KPK; Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Eko Marjono; Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, serta Ketua MA Sunarto dan jajarannya.
Reporter: Satrio
Komentar