KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPR Anwar Sadad Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 27 Februari 2025 10:57 WITA

Card image

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad (AS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sadad berpeluang jadi tersangka pencucian uang jika ditemukan banyak aset yang masih disembunyikan.

"Kalau nanti kita menduga bahwa banyak sekali yang masih disembunyikan. Disembunyikan di tempat lain ya kita akan TPPU kan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).

KPK dikabarkan telah menetapkan Ahmad Sadad (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok maayarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

KPK sebelumnya sempat menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar yang diduga milik Anwar Sadad. Aset tersebut disinyalir berkaitan dengan dana hibah untuk pokmas di Jatim.

KPK hingga saat ini masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan dana hibah di Jatim. Kata Asep, jika aset Anwar Sadad yang berkaitan dengan perkara ini telah ditemukan semua, maka akan dimaksimalkan untuk kasus dana hibah.

"Ini Saudara AS sudah dilakukan penyitaan apakah akan diterapkan TPPU? Seperti juga tadi yang ditanyakan Tadi terkait dengan TPPU itu. Jadi kalau di perkara pokoknya ya atau di predikat crimenya ini. Ini sudah kita temukan semua. Sudah kita bisa ambil semua. Ya tentu tidak kita TPPU kan," bebernya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Anwar Sadad. Gus Sadad sempat dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya. 

Saat itu, KPK berencana menjemput paksa Anwar Sadad jika tak juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaaan. Lembaga antirasuah mengingatkan Anwar Sadad untuk kooperatif.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya