KPK Buka Peluang Jerat Waskita Karya Tersangka di Kasus Shelter Tsunami NTB
Kamis, 20 Februari 2025 10:20 WITA

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025).
Males Baca?
Berdasarkan hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan beberapa kekurangan pada pembangunan shelter tsunami tersebut, antara lain:
1. Pembangunan TES tidak memenuhi tujuan perencanaan, yakni memberikan perlindungan terhadap tsunami.
2. Gedung TES Lombok tidak sepenuhnya sesuai dengan desain yang menjadi rujukan perencanaan.
3. Gedung TES Lombok yang selesai dibangun pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
4. Gedung TES Lombok mengalami kegagalan struktur saat terjadi bencana dan tidak dapat dimanfaatkan.
Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.486.700.654 (Rp18,4 miliar).
Aprialely dan Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar