KPK Cecar Bupati Toraja Utara soal Orang Kepercayaan Eltinus Omaleng

Rabu, 29 Mei 2024 00:21 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Basaang di KPK, Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Ia diperiksa untuk penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Penyidik KPK mencecar Yohanis Bassang soal penunjukkan Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) untuk mengerjakan proyek Gereja Kingmi Mile 32. Marthen Sawy diduga merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng.

"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan Tsk MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Tsk EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya