KPK Cecar Dirut Taspen ANS Kosasih soal Rekomendasi Perempatan Dana Rp1 Triliun

Rabu, 29 Mei 2024 09:37 WITA

Card image

Dirut Nonaktif PT Taspen, ANS Kosasih Selesai Diperiksa KPK, Selasa (7/5/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, pada Selasa, (7/5/2024). ANS Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Kosasih dikonfirmasi soal kebijakannya dalam merekomendasikan perempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 Triliun. Penempatan dana sebesar Rp1 Triliun tersebut diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini. 

Ali menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, sambung Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.

{bbseparator}

Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. kPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ucap Ali.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," sambungnya.

Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Saat itu Rina mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi. 

Rina mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Rina hanya menegaskan klarifikasi itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Rina juga saat itu sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.

"Banyak ada belasan (pertanyaan) kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga," ucap Rina di Kantor KPK, Jakarta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya