KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi di PT PGN
Rabu, 29 Mei 2024 09:50 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Selasa (28/5/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS. Meskipun, Ali belum merilis kedua nama tersebut.
Ali menjelaskan pertimbangan KPK mencegah kedua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri yakni, agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
"Maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," sambungnya.
KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang yang dicegah tersebut. Sebab, keterangan keduanya wangay dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara ini.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar