KPK dan Polda Gorontalo Sepakat ‘Keroyokan’ Berantas Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 13:44 WITA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango rapat dengar pendapat dengan jajaran Polda Gorontalo untuk bersinergi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi., Rabu (05/10/2022) (Dok. KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, GORONTALO - Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Polda Gorontalo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengajak untuk bersinergi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ajakan ini Nawawi disampaikan di hadapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) serta jajarannya di wilayah Gorontalo.
"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara ‘keroyokan.’ KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak, terutama sesama APH termasuk Polda Gorontalo," tuturnya, Rabu (5/10/2022) di Aula Markas Polda Gorontalo.
Nawawi menuturkan, Undang-undang No. 19 Tahun 2019 telah mengamanatkan tugas KPK melakukan tindakan koordinasi dan supervisi perkara korupsi.
Sehingga, KPK dapat membantu proses penanganan perkara, hingga mengambil alih perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.
"Pada prinsipnya KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi seperti penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggung jawaban, biasanya kita gunakan waktu 2 tahun untuk dasar supervisi," jelasnya.
Nawawi melanjutkan, KPK juga melakukan supervisi perkara jika aduan korupsi tidak ditindaklanjuti, adanya intervensi penanganan, penanganan perkara yang mengandung unsur korupsi, atau ada keadaan lain yang menurut APH sulit dilakukan penanganan perkara.
"Ada salah satu kriteria saja, KPK bisa supervisi perkaranya. Ini semata dilakukan demi sinergitas antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak jajaran Polda Gorontalo berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK jika ada kendala dalam menangani perkara korupsi.
{bbseparator}
Pada kesempatan itu, Nawawi juga mengapresiasi capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Polda Gorontalo yang mencapai 100 persen per 29 September 2022.
Meski demikian, Nawawi mengimbau agar jajaran Polda Gorontalo yang belum melengkapi laporan LHKPN segera menyelesaikannya. Karena keseluruhan LHKPN dinyatakan lengkap di Polda Gorontalo baru mencapai 80,60 persen.
Senada, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika juga menegaskan pentingnya sinergitas Polda Gorontalo bersama KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo.
"Harapan saya bahwa kegiatan ini dapat menciptakan koordinasi dan terintegrasi dengan baik, antara KPK dengan APH di Provinsi Gorontalo. Ini juga menjadi penyemangat bagi kami, meningkatkan kerjasama, sinergitas dalam mengoptimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo,” kata Helmi.
Ia menyebutkan bahwa adanya praktik korupsi mengganggu integritas dan stabilitas keuangan negara. Oleh karenanya, perbuatan tersebut menjadi musuh bersama yang memerlukan koordinasi dan kerja sama dalam menanganinya.
Helmi menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dari lingkungan Polda Gorontalo sendiri.
"Mudah-mudahan ini menjadi awal, komitmen kami dalam upaya mencegah korupsi dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang baik, kemudian dalam pengadaan barang dan jasa yang baik, perizinan kita punya SKCK, SPKT, baik, termasuk dalam rekrutmen,” tegasnya.
Helmi berharap agar koordinasi dengan KPK ini bisa dilanjutkan ke depannya, untuk berbagi informasi perkara dan mengatasi berbagai hambatan penanganan perkara korupsi.
"Kami berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum korupsi yang dilakukan KPK jika terjadi di wilayah Gorontalo," pungkasnya. (aw)
Komentar