KPK Endus Keterlibatan Istri dan Anak Lukas Enembe dalam Kasus Suap Pengurusan Proyek
Selasa, 28 Mei 2024 22:49 WITA

Istri dan Anak Lukas Enembe saat hadir di KPK Rabu (18/1/2023). (Foto: dok.Satrio/mcm)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan keterlibatan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pengurusan proyek. Istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona diduga ikut campur dalam penentuan pemenang sejumlah proyek Pemprov Papua.
KPK langsung mengonfirmasi dugaan keikutsertaan Yulce dan Astract dalam menentukan pemenang proyek kepada keduanya pada Rabu, (18/1/2023). Bukan hanya itu, KPK juga menduga Yulce dan Astract mengetahui adanya aliran uang suap pengurusan proyek di Papua ke Lukas Enembe.
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/1/2023).
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Lukas tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus menepis pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang menyebut bahwa kliennya diperiksa dalam konteks ranah pribadi.
"Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan Pengacara Tersangka LE," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, baik soal aliran dana, maupun keterlibatan pihak lainnya. KPK membuka peluang menjerat pihak lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe.
Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar