KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

Jumat, 07 Februari 2025 14:20 WITA

Card image

Foto: Gedung KPK

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan Politikus NasDem, Ahmad Ali dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto dan Ahmad Ali diduga terlibat penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batubara.

"Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini sedang mendalami dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. Diduga, salah satu perusahaan yang disebut-sebut penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). 

PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita Widyasari tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Sementara itu, produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

Sayangnya, Tessa saat ini belum dapat merinci lebih lanjut terkait metric ton. Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengamini keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam dugaan TPPU dan gratifikasi metrik ton batubara yang menjerat tersangka Rita Widyasari (RW). 

"Penyidik sedang menangani perkara Gratifikasi dan TPPU metrik ton dengan tersangka saudari RW," ucap Asep. 

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Sebab dugaan keterkaitan 
Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita. 

Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa, (4/2). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar. 

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp 3,4 miliar. Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam branded, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). 

Adapun penggeledahan dan penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto