KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Hingga Kantor Alfamidi Ambon, Ini Hasilnya

Rabu, 29 Mei 2024 08:46 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Ambon pada Jumat (13/5/2022) dan Selasa (17/5/2022). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon.

Mulanya, tim penyidik menggeledah sebuah kantor perusahaan ritel di daerah Ambon pada Jumat (13/5/2022). Perusahaan tersebut yakni, PT Midi Utama Indonesia (PT MID) Tbk cabang Ambon. PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi jaringan toko swalayan dengan banyak cabang di Indonesia bernama Alfamidi.

"Tim penyidik KPK, Jumat (13/5) telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).

Dari PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin pembangunan Alfamidi. Barang tersebut berupa dokumen dan jug alat elektronik. "Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik," terang Ali.

Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi pada Selasa (17/5/2022). Sejumlah lokasi tersebut yakni, ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sejumlah lokasi yang digeledah itu berada di Kompleks perkantoran Pemkot Ambon.

"Selasa (17/5), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," bebernya.

Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik. Bukti hasil serangkain penggeledahan itu diduga kuat berkaitan dengan suap yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," ungkapnya.

{bbseparator}

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya