KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon, Langsung Digiring ke Jakarta
Rabu, 29 Mei 2024 10:04 WITA

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Dijemput Paksa
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), hari ini. Richard Louhenapessy dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Richard dijemput paksa untuk langsung diperiksa secara intensif atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail alias gerai minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Saat ini, Richard telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).
"Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya.
Ali menerangkan bahwa penyidik sudah sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Louhenapessy. Namun demikian, Richard mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, KPK melakukan upaya jemput paksa.
KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Dua orang lainnya itu dikabarkan adalah Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Saat ini, KPK masih terus berupaya menyidik kasus baru tersebut.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama tersangka dalam kasus ini. Pun demikian konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi," beber Ali. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar