KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Jakpus, Ini Hasilnya
Kamis, 23 Januari 2025 18:56 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari kediaman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut disinyalir berkaitan dengan pelarian tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Adapun, barang bukti yang diamankan yakni, dokumen serta bukti elektronik.
"Betul tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tessa mengaku belum mendapatkan informasi lebih detail terkait barang bukti elektronik yang disita dari rumah Djan Faridz. Ia hanya memastikan KPK sedang mendalami kaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku.
"Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Tesaa.
"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," sambungnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
{bbseparator}
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter: Satrio
Komentar