KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai Tersangka pada 26 September
Rabu, 29 Mei 2024 04:02 WITA

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022, mendatang. Lukas bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan bahwa surat panggilan ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah dikirimkan KPK pada Senin, 12 September 2022, lalu. Surat panggilan tersebut dikirimkan setelah Lukas absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.
KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar