KPK Jadwalkan Pemeriksaan Politikus PDIP Yasonna Besok

Kamis, 12 Desember 2024 15:59 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus PDIP, Yasonna H Laoly, pada Jumat (13/12/2024), besok. Mantan Menkumham era Jokowi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi. 

"Benar ada jadwal pemanggilan besok. Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi soal pemanggilan Yasonna, Kamis (12/12/2024).

Tessa masih enggan membeberkan kaitan perkara yang bakal dikonfirmasi ke Yasonna. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Yasonna bakal diperiksa terkait kasus yang menjerat buronan kelas kakap, Harun Masiku.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya