KPK Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang ke Penjara
Sabtu, 18 Januari 2025 04:54 WITA

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Martono dan Rachmat U Djangkar Ditahan KPK, Jumat (17/1/2025), malam
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya yakni, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (M) dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Martono dan Rachmat Djangkar dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/1/2025). Keduanya bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.
"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.
Dalam perkara ini, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara, Rachmat U. Djangkar, diduga menyuap penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar