KPK Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang ke Penjara

Sabtu, 18 Januari 2025 04:54 WITA

Card image

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Martono dan Rachmat U Djangkar Ditahan KPK, Jumat (17/1/2025), malam

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya yakni, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (M) dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Martono dan Rachmat Djangkar dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/1/2025). Keduanya bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.

"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Dalam perkara ini, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara, Rachmat U. Djangkar, diduga menyuap penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya